Minggu, 19 Maret 2017

Keselamatan Kerja Pemboran

Keselamatan Kerja Pemboran
A.    Pengantar Keselamatan Kerja  Pemboran
Perusahaan diharapkan selalu memperhatikan keselamatan kerja karyawannya. Para pemimpin perusahaan memperhatikan keselamatan kerja, tidak hanya hanya ketika mereka sedang bekerja ditempat-tempat pemboran, tetapi ketika mereka sedang berangkat atau pulang dari tempat bekerja,dan sedang menggerakan alat-alat pemboran. Pedoman keselamatan kerja ini sebetulnya untuk pekerja itu sendiri. Kekeliruan dalam mengikuti prosedur keselamatan kerja dapat menyebabkan kecelakaan bahkan kematian.
Setiap awak pengeboran harus mempunyai safety supervisior yang telah diberi wewenang untuk melaksanakan dan mengontrol keselamatan kerja di tempat – tempat pengeboran. Kewajiban utama para pekerja pengeboran untuk keselamatan mereka adalah mentaati pengarahan-pengarahan yang disampaikan oleh safety supervisior tersebut

B.     Aturan pemerintah
Semua peraturan baik bersifat local, regional, maupun nasional yang berpengaruh terhadap masa depan karyawan, pemerintah mempunyai wewenang memberikan rekomendasi atau saran-saran yang harus di ikuti. Peraturan pemerintah dapat berbeda dari suatu Negara terhadap Negara yang lain dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya.

C.    Safety Supervisior ( Pengawas Keamanan 
Safety supervisior untuk para awak pengeboran biasanya seorang operator alat-alat pengeboran  itu sendiri. Tugas dan tanggung jawab safety  supervisior adalah sebagai berikut :
menggunakan alat-alat keselamatan kerja
pemboran dengan menggunakan alat keselamatan kerja
  1. Menyadari tanggung jawab keselamatan kerja dan wewenang mengontrol kerja keselamatan sebagai tugas utamanya.
  2. Sebagai pemimpin atau teladan dalam menggunakan alat pengaman pribadi dan mengenakanannya sesuai dengan aturannya.
  3. Menggunakan alat-alat pengaman dengan baik dan mengecek kelayakan alat-alat tersebut bila sedang tidak digunakan.
  4. Memahami perawatan alat keamannanya dan perlengkapannya dan pengurusan umum alat-alat pengeboran untuk menciptakan lingkungan yang akan meningkatkan  dan mendukung keamanan
  5. Sebelum pengeboran dimulai harus benar-benar di cek bahwa orang-orang yang mengoprasikan bor tersebut telah menjalani latihan yang cukup dan telah memahami tentang alat pengeboran yang dipakai, pengontrolannya, dan kemampuannya
  6. Periksa alat-alat pemboran setidaknya sehari sekali untuk mengetahui kerusakan-kerusakan seperti : baut-baut yang kendor, hilangnya atau kendornya penutup perlindunga, kebocoran-kebocoran , dan kerusakan pipa – pipa dan atau kendornya ukuran tekanan dan katub-katub pembebas tekanan.
  7. Mengecek dan menguji semua alat keselamatan kerja , seperti saklar-saklar untuk mematikan alat dalam keadaan darurat, paling tidak setiap hari dan lebih baik lagi setiap akan melakukan pengeboran
  8. Periksa semua alat pengukur, lampu peringatan dan pengungkit (lever) control berfungsi dengan baik dan perhatikan suara atau bunyi-bunyi yang asing setiap kali mesin dihidupkan.
  9. Diisyaratkan bahwa setiap pekerja pengeboran telah diberikan cara-cara praktek pengeboran yang aman pada tempat pengeboran dan sekitarnya, setiap perkerja pengeboran diberi buku petunjuk keselamatan kerja pengeboran oleh perusahaan dan bila perlu dengan petunjuk pengoprasian dan perawatan alat. Periksalah apakah semua pekerja telah membaca dan memahami petunjuk tersebut
  10. Bombing dengan hati –hati pekerja baru dalam keselamatan kerja pengeboran dan ikutilah perkembangannya dalam memahami  praktek oprasi yang aman.
  11. Perkirakan ketahanan mental, emosi dan, fisik  masing-masing pekerja untuk melaksanakan pekerjaannya dengan cara yang baik dan aman.
  12. Perhatikan bahwa kotak pertolongan pertama (P3K) dan pemadam kebakaran telah ada pada masing-masing alat pengeboran dan kendaraan-kendaraan tambahan. Perhatikan pula bahwa semua alat berada pada tempat yang sesuai.
  13. Terampilkan mereka menggunakan alat P3K, pemadaman dan semua alat keselamatan kerja
  14. Dapatkan alamat-alamat dan nomor-nomor telepon unit –unit pembantu keadaan darurat ( ambulans, polisi, dan rumah sakit )

Tidak ada komentar:

Cari Pembahasan Lainnya ?

close